Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanggamus adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berlokasi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kami mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tanggamus dan daerah sekitarnya. Kehadiran kami di Tanggamus merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan keimigrasian yang mudah diakses dan efektif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perlintasan dan keberadaan orang asing.
Sebagai bagian dari sistem keimigrasian nasional, Kantor Imigrasi Tanggamus didirikan dengan visi untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel. Misi kami adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, cepat, dan tanpa diskriminasi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta melaksanakan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk menjadi institusi yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta senantiasa mengedepankan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelayanan Unggulan Kami
Fokus utama kami adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada seluruh pemohon. Layanan-layanan utama yang kami sediakan meliputi:
- Penerbitan dan Perpanjangan Paspor Republik Indonesia: Kami melayani seluruh proses pengurusan paspor bagi WNI, mulai dari pembuatan paspor baru, penggantian paspor yang habis masa berlaku, paspor hilang, paspor rusak, hingga pembuatan paspor untuk anak-anak. Kami terus berupaya meningkatkan efisiensi proses dengan mendorong penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrean secara online. Selain itu, kami juga aktif melaksanakan program “Eazy Passport” atau layanan paspor jemput bola di berbagai lokasi strategis seperti instansi pemerintah, perusahaan, sekolah, atau bahkan desa-desa yang jauh dari kantor, untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
- Penerbitan dan Perpanjangan Izin Tinggal: Bagi WNA yang memiliki keperluan untuk tinggal di wilayah hukum kami, kami melayani pengurusan berbagai jenis izin tinggal. Ini termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk berbagai tujuan seperti bekerja, berinvestasi, belajar, atau bersatu dengan keluarga, serta Izin Tinggal Tetap (ITAP). Kami memastikan setiap permohonan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan panduan yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
- Layanan Informasi dan Asistensi Visa: Meskipun keputusan penerbitan visa sebagian besar diproses di kantor pusat atau perwakilan RI di luar negeri, kami siap memberikan informasi mendalam dan asistensi terkait berbagai jenis visa yang relevan bagi WNA yang berencana datang ke Tanggamus, misalnya visa wisata, visa bisnis, atau visa sosial budaya. Kami juga membantu dalam proses perpanjangan visa bagi WNA yang memenuhi syarat di wilayah kerja kami.
Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sebagai daerah yang memiliki potensi perlintasan orang dan aktivitas WNA, fungsi pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat krusial. Kantor Imigrasi Tanggamus secara proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah hukum kami. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan menindak berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, atau masuknya warga negara asing secara ilegal.
Kami menggalang kolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait lainnya, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Melalui TIMPORA, kami bersinergi dalam pertukaran informasi, pelaksanaan operasi gabungan, dan penindakan hukum untuk memastikan ketertiban dan keamanan wilayah. Kami juga mengedukasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Komitmen dan Kontribusi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanggamus bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas. Kami berupaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kami juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanggamus, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wisatawan dan investor yang patuh hukum. Kami yakin bahwa dengan pelayanan yang profesional dan pengawasan yang efektif, kami dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Tanggamus dan bangsa Indonesia.